PORTAL LEBAK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan final dan mengikat MK yang menolak permohonan tersebut, otomatis usia minimal 40 tahun tetap sebagai syarat bagi pencalonan capres dan cawapres dalam pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Ketua MK, Anwar Usman, yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.
Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 huruf (q) yang terdapat dalam undang-undang Pemilu, tak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, tak juga melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga hak memperoleh kesempatan sama di pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas hakim konstitusi Saldi Isra, yang utarakan pertimbangan MK.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024
Meski demikian, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan MK yang berasal dari 2 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.