Ini yang sebabkan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi tersangka Kasus Pindana

- 3 November 2023, 17:29 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Polisi: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun
Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Polisi: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun /PMJ News

PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tersangka Panji Gumilang diketahui telah memenuhi unsur sebagai tersangka, setelah gelar perkara yang digelar polisi, pada Kamis 2 November 2023.

“Kesimpulan perkara, APG telah memenuhi unsur-unsur ketentuan di atas dan memperkuat kedudukannya sebagai tersangka berdasarkan ketentuan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanwan kepada wartawan.

Baca Juga: Polri Memeriksa 30 Saksi dalam Kasus Penistaan Agama oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Hasil gelar perkara menunjukkan Panji Gumilang terlibat dengan pengurus TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kejadiannya bermula saat Panji Gumilang meminjam uang pada tahun 2008.
Tak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Whisnu mengatakan, dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari JTrust Bank pada tahun 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan ​​Agama

“APG telah memenuhi unsur Pasal 372 dengan risiko 4 tahun, Pasal 70 digabung dengan Pasal 5 UU 28 Tahun 2004 sebagaimana diubah pada tahun 2018 dengan risiko 5 tahun penjara," ujar Whisnu.

"Dan dikenakan Pasal 3, 4, 5 digabungkan dengan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 “tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun,” jelasnya.

Akibat dugaan perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena dikenakan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun,

Baca Juga: Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif Buat ASN Yang Mengawali pindah tugas ke IKN

Pasal 70 digabung dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 3, 4, 5.

Sangkaan lainnya digabung dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah