PORTAL LEBAK - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan polisi jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga telah menipu dan melakukan TPPU, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, usai gelar perkara yang dilangsungkan polisi.
Baca Juga: Dua Perusahaan Pembayaran Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
“Menetapkan dan meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan-Red) dari status saksi menjadi tersangka,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.
Kemudian Brijen Ahmad menyatakan penyidik, telah menahan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan dilakukan sejak jam 10.00 WIB hingga jam 23.00 WIB lebih dari 13 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS ditahan,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Afiliator Invetasi Bodong Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Dinaikkan Polisi ke Penyidikan
Polisi menyita beebrapa barang bukti Doni Salmanan, yaitu; 1 buah handphone, 1 akun YouTube, dan 2 akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex.