“Masih kami selidiki apakah uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhi penyidikan kami atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih
Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 kasus korupsi masif proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Ribuan aksi bela Palestina penuhi kawasan Monumen Nasional Monas
Dia dijerat pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b digabung dengan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
Tersangka lain dalam kasus ini ada 15 orang, yakni enam orang yang didakwa dalam persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Selanjutnya, dua tersangka sedang dalam proses pemindahan tahap kedua ke PN Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Berkas kedua kasus tersebut diperkirakan akan diserahkan antara 16 dan 17 Oktober 2023.
Selain itu, 7 orang tersangka masih dalam pemeriksaan, yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (pasal 15) dan Sadikin Rusli (pasal 21).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus, Selasa 31 Oktober 2023, menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK, Kepala Humas Development UI.