Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi

- 6 November 2023, 06:34 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023) /Foto:Antara/

PORTAL LEBAK - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Sejumlah uang yang diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, uang tersebut diserahkan pada pukul 18.50 WIB tanggal 19 Juli 2022 di sebuah hotel kawasan Jakarta.

Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait jabatannya, namun penggunaan uang tersebut oleh Kuntadi masih dalam penyelidikan, apakah mempengaruhi proses penyidikan dari kejaksaan atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK atau tidak.

Kuntadi mengatakan, peristiwa sumbangan itu terjadi saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal.

Baca Juga: Kasus Proyek BTS 4G, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Nyatakan Telah Bekerja Keras

Selain itu, untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini, jaksa penyidik ​​Jampidsus meminta audit bukan ke BPK melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x