LPSK tolak permintaan perlindungan SYL karena dia berstatus tersangka KPK

- 28 November 2023, 20:05 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Foto: @syasinlimpo/Instagram/

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan LPSK, para pemohon memiliki informasi penting untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Raih Anugerah OJK Apresiasi Media Massa 2023, Jadi Media Online Terproduktif di Indonesia

Selain itu, pemohon memberikan informasi mengenai ancaman, intimidasi, dan terorisme yang diterima dari orang tidak dikenal.
Dua keputusan diambil dalam rapat Pimpinan Pengadilan LPSK.

LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.

Putusan Pengadilan Pimpinan LPSK memutus sebagai berikut : Pertama-tama, permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik pada saat pemeriksaan sebagai saksi diterima dan dipenuhi hak proseduralnya.

Baca Juga: Jumlah Keluarga Berisiko Stunting Turun Signifikan di 2023, BKKBN Jadi Tuan Rumah Forum Satu Data Keluarga

U, lanjut Edwin berupa program perlindungan fisik pada saat pemeriksaan saksi, kepatuhan nonprosedural, dan rehabilitasi psikologis.

SYL dan Muhammad Hatta kini ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Di tengah skandal korupsi tersebut, laporan dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan KPK tercatat di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Benahi Perbatasan, BNPP dan ANRI buat inovasi bangun galeri arsip di Pos Lintas Batas Negara PLBN Skouw

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah