Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan LPSK, para pemohon memiliki informasi penting untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Selain itu, pemohon memberikan informasi mengenai ancaman, intimidasi, dan terorisme yang diterima dari orang tidak dikenal.
Dua keputusan diambil dalam rapat Pimpinan Pengadilan LPSK.
LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.
Putusan Pengadilan Pimpinan LPSK memutus sebagai berikut : Pertama-tama, permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik pada saat pemeriksaan sebagai saksi diterima dan dipenuhi hak proseduralnya.
U, lanjut Edwin berupa program perlindungan fisik pada saat pemeriksaan saksi, kepatuhan nonprosedural, dan rehabilitasi psikologis.
SYL dan Muhammad Hatta kini ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Di tengah skandal korupsi tersebut, laporan dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan KPK tercatat di Polda Metro Jaya.