Baca Juga: Penyanyi KPop Solois Wanita Diserang Komentar Kebencian Karena Sampul Album 'Sensual' miliknya
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktek Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang REFORMASI Hukum Republik Indonesia menjadi Undang-undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1)(1) KUHP.
Sementara itu, para tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***