Presiden Jokowi Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- 30 Desember 2023, 10:37 WIB
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan atas eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan sisi lain, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK sudah menetapkan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik serta Kode Perilaku Insan KPK tentang adanya pertemuan antara dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang berperkara di KPK.

Baca Juga: Lesti Kejora Feat Mom Uung Rilis lagu 'Menyerah' dan bahas 'Baby Blues': Kurangnya Dukungan dari Orang Sekitar

Berdasarkan pemikiran itu, Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi terberat bagi Firli Bahuri, yaitu yang bersangkutan diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Firli bahuri sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Sekretaris Negara pada 22 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x