Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan atas eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan sisi lain, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK sudah menetapkan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik serta Kode Perilaku Insan KPK tentang adanya pertemuan antara dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang berperkara di KPK.
Berdasarkan pemikiran itu, Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi terberat bagi Firli Bahuri, yaitu yang bersangkutan diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Firli bahuri sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Sekretaris Negara pada 22 Desember 2023.***