Ada juga pengenaan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 soal Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dia ikut memastikan aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berupaya bekerja, baik bersama kementerian/lembaga juga dengan penggiat media sosial, demi meningkatkan literasi digital masyarakat supaya terhindar dari hoaks/bohong.
Baca Juga: Netizen Geram Setelah Usia Member Terbaru Grup KPop TripleS yang 'Mengejutkan' Terungkap
Selain itu, polisi akan terus berusaha mencegah naiknya potensi misinformasi termasuk ujaran kebencian yang beredar di ruang siber dengan cara memperbanyak konten positif.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Bareskrim Polri demi menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," pungkasnya.***