Bareskrim Polri Bekuk Penyebar Ujaran Kebencian Pendukung Almarhum Lukas Enembe

- 2 Januari 2024, 18:39 WIB
Ratusan warga membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke tempat persemayaman, di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis 28 Desember 2023.
Ratusan warga membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke tempat persemayaman, di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis 28 Desember 2023. /Foto: ANTARA/Gusti Tanati/rwa/aa/

Ada juga pengenaan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 soal Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia ikut memastikan aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berupaya bekerja, baik bersama kementerian/lembaga juga dengan penggiat media sosial, demi meningkatkan literasi digital masyarakat supaya terhindar dari hoaks/bohong.

Baca Juga: Netizen Geram Setelah Usia Member Terbaru Grup KPop TripleS yang 'Mengejutkan' Terungkap

Selain itu, polisi akan terus berusaha mencegah naiknya potensi misinformasi termasuk ujaran kebencian yang beredar di ruang siber dengan cara memperbanyak konten positif.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Bareskrim Polri demi menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x