PORTAL LEBAK - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis melalui media sosial TikTok, yang ditujukan kepada pendukung Almarhum Lukas Enembe.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah tangkap laki-laki inisial AB (30) dengan dugaan sebarkan ujaran kebencian (hate speech-Red) lewat akun TikTok," ungkap Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.
Kombes Jefri menyatakan, AB dibekuk pada hari Sabtu 30 Desember 2023, pukul 21.30 WIB, di Kecamata Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kapolres Jayapura: Pemakaman Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe berlangsung Tertib dan Aman
Polisi menyita satu unit ponsel, milik AB, kemudian wig alias rambut palsu, kaus, blazer dan kacamata pelaku, saat dia membuat konten video.
Kombes Jefri mengungkapkan penangkapan AB dilakukan karena sang pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat akun TikTok dengan identitas @presiden_ono_niha.
Lewat akun TikTok itu, pelaku mengunggah konten-konten video yang ditengarai ditujukan untuk membangkitkan rasa kebencian atas aksi pendukung Almarhum Lukas Enembe ketika menjemput dan mengiringi pemakaman Lukas Enembe, di Papua, Jumat 29 Desember 2023.
Baca Juga: Pemprov Papua: Kami sesalkan Terjadinya kericuhan di Sentani, Saat Jenazah Lukas Enembe Tiba
Didasari ulah pelaku AB, yang bersangkutan dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).