Enam Oknum Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka

- 2 Januari 2024, 19:05 WIB
Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah
Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah /Dok: Antara/
PORTAL LEBAK - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan dari dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD. di Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

"Didasarkan alat bukti dan kesaksian terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta sudah mengerucut kepads 6 pelaku," ungkap Kepala Penerangan (Kapen) Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut Kolonel Richard, 6 oknum TNI yang merupakan pelaku itu masing-masing yakni; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
 
Baca Juga: Pelajar Indonesia di Tunisia Gelar Kampanye Bebas Politik Uang, Mereka Gelar 'Celengan Ganjar'

Kolonel Richard menegaskan TNI menyerahkan perkara ini untuk diproses oleh Oditur Militer, sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan militer.

Dia memastikan proses hukum yang berjalan kepada enam oknum anggota TNI sari Kompi B, Yonif Raider 408/Sbh, dilaksanakan dengan transparan dan independen.

"TNI, dalam hal ini yakni Kodam IV/ Diponegoro, sama sekali tidak melakukan intervensi," pungkas Kolonel Richard.
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tebar Janji Politik Luncurkan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana'

Seperti diketahui, dua anggota relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ditengarai dianiayaya oleh beberapa oknum prajurit TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Peristiwa ini dipicu karena adanya kesalahpahaman antara pelaku oknum TNI juga korban, setelah menjadi peserta kampanye pasangan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud MD.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x