Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

- 1 Februari 2024, 20:52 WIB
Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, karena diduga mengangkut 150 kg sabu dan 2.000 ekstasi dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, karena diduga mengangkut 150 kg sabu dan 2.000 ekstasi dari Pulau Sumatera ke Jawa. /Foto: ANTARA/Ardiansyah./

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini, diketahui melakukan aksi pengawalan atau pelepasan narkoba di bawah jaringan Fredy Pratama pada Mei hingga Juni 2023.

Pada Mei hingga Juni, AKP AG melakukan pengawalan sebanyak 8 kali dengan beban 150kg sabu dan ekstasi berjumlah 2.000 butir.
Berkat pengawalan tersebut, terdakwa AKP AG mengantongi Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah