PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka meminta hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Anti Narkoba asal Lampung, AKP Andri Gustami, dalam kasus perantara peredaran sabu di jaringan Fredy Pratama.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” ujarnya, Kamis, saat membacakan surat pemberitahuan resmi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ia menambahkan, pertimbangan dakwaan antara lain terdakwa sebagai petugas kepolisian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di jaringan internasional.
Baca Juga: Saipul Jamil Diperiksa Lebih Lanjut oleh Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Penyalahgunan Narkoba
Selanjutnya, terdakwa secara melawan hukum atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba Golongan I.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: G-Dragon sang idola KPop diselidiki polisi atas dugaan penggunaan narkoba
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya bermaksud mengajukan pembelaan atau pledoi pada minggu depan.