Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu , pembuatan kartu SIM baru dikenakan biaya Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.***