Ini Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM di Wilayah Polda Metro Jaya

- 26 Agustus 2021, 19:02 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada para pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM), terkait perpanjangan SIM di masa pemberlakuan PPKM, yang berlaku 31 Agustus sampai 7 September 2021.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada para pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM), terkait perpanjangan SIM di masa pemberlakuan PPKM, yang berlaku 31 Agustus sampai 7 September 2021. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada para pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM), terkait perpanjangan SIM di masa pemberlakuan PPKM.

Pengumuman dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat berlaku untuk seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus sampai 7 September 2021,” cuit akun Twitter @TMCPoldaMetro seperti dikutip   PorrtalLebak.com.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu itu, maka yang bersangkutan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Penerapan (perpanjangan SIM-Red) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19,” himbau admin TMC Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, hingga hari Rabu 25 Agustus 2021, Polda Metro Jaya masih menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

Ditlantas menjelaskan layanan SIM Keliling telah beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x