Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

- 24 Agustus 2021, 12:56 WIB
poster pengumuman Dispensasi Perpanjangan SIM di Ditlantas di Kota Serang, Polda Banten
poster pengumuman Dispensasi Perpanjangan SIM di Ditlantas di Kota Serang, Polda Banten /foto Twitter/ @Satlantasserangkota/

PORTAL LEBAK - Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3 Juli - 23 Agustus 2021, dan terlambat mengurus perpanjangan SIM karena terkendala PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing?

Untuk kendala ini pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir karena ada kebijakan dari Korlantas Polri yang memberikan penangguhan pengurusan perpanjangan SIM masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Level 3.

Kebijakan ini disebut Dispensasi Perpanjangan SIM, yang diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Peneliti Temukan Virus Purba Berumur 15.000 Tahun di Dalam Gletser dan Lapisan Es Sebelum Menyebar

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 Juli 2021 hingga batas terakhir kemarin, 23 Agustus 2021, adalah salah satu kriteria masyarakat yang dapat dilayani oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) tiap daerah.

Untuk kriteria selanjutnya adalah wilayah pemiliki SIM yang masa berlakunya habis tersebut dalam masa pemberlakuan PPKM, seperti di wilayah kota Serang, Banten.

Polda Banten memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang habis masa berlakunya tadi untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM di gerai Samsat atau SIM Keliling.

Baca Juga: Swasta Mulai Tepati Janji, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Dapat Rumah Mewah Senilai Rp3,5 Miliar di PIK 2

Seperti yang dipantau ProtalLebak.com dari akun Twitter @Satlantasserangkota, untuk periode program Dispensasi Perpanjangan SIM yang diberikan dimulai pada 24 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x