Jumlah DPT di TPS 5 sebanyak 292 pemilih dan di TPS 6 sebanyak 273 pemilih.
Namun kenyataannya, pemilih justru menerima surat suara DPRD Kabupaten untuk Distrik 3 Kecamatan Kubucepatan.
Padahal, di TPS 5 ada 42 orang yang memilih sehingga pemungutan suara terpaksa dihentikan.
Atas kondisi tersebut, KPU Buleleng berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melakukan pemungutan suara baru khususnya pada Pilkada DPRD Kabupaten.
Baca Juga: Liverpool terpaut 5 poin dari puncak klasemen setelah mengalahkan Brentford 4-1 di Liga Inggris
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan, proses pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan seperti proses pemilu, mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
“Dengan demikian, pemilih ke depan akan diundang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya Di TPS 5 dan 6, Desa Pedawa diperuntukkan bagi pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan TPS 4 dan 5 Desa Temukus hanya untuk pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Ganesha.***