KPU Buleleng Putuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Empat TPS

- 18 Februari 2024, 21:00 WIB
KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS 18 Februari 2024 17: 37 WIB KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana memberikan informasi pemungutan suara ulang di empat TPS ( TPS) ) di Buleleng, Bali, Minggu (18 Februari 2024).
KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS 18 Februari 2024 17: 37 WIB KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana memberikan informasi pemungutan suara ulang di empat TPS ( TPS) ) di Buleleng, Bali, Minggu (18 Februari 2024). /Foto: Handout/Humas Pemkab Buleleng/

Jumlah DPT di TPS 5 sebanyak 292 pemilih dan di TPS 6 sebanyak 273 pemilih.
Namun kenyataannya, pemilih justru menerima surat suara DPRD Kabupaten untuk Distrik 3 Kecamatan Kubucepatan.

Padahal, di TPS 5 ada 42 orang yang memilih sehingga pemungutan suara terpaksa dihentikan.

Atas kondisi tersebut, KPU Buleleng berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melakukan pemungutan suara baru khususnya pada Pilkada DPRD Kabupaten.

Baca Juga: Liverpool terpaut 5 poin dari puncak klasemen setelah mengalahkan Brentford 4-1 di Liga Inggris

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan, proses pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan seperti proses pemilu, mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

“Dengan demikian, pemilih ke depan akan diundang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya Di TPS 5 dan 6, Desa Pedawa diperuntukkan bagi pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan TPS 4 dan 5 Desa Temukus hanya untuk pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Ganesha.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x