PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali telah mengeluarkan keputusan terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada Selasa 20 Februari 2024, akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa dan Desa Temukus.
“Kepastian PSU mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana di Kota Singaraja, Minggu.
Dudhi menjelaskan, empat TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 di Desa Pedawa.
Baca Juga: BAWASLU: 2.413 TPS Berpeluang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Jajak pendapat baru tersebut mengacu pada tindak lanjut surat nomor KPU Kabupaten Banjar 16/PP.06.1/71301/2024 tentang usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Banjar.
Di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa untuk pemilihan umum DPRD Buleleng untuk Dapil 8 (delapan).
Seperti diketahui, PSU digelar di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena pada pemungutan suara Rabu (14/2) lalu, perolehan suara anggota DPRD Berwenang beragam.
Baca Juga: Ini Sebab 16 TPS di Tangerang Selatan Ditunda, Pemungutan Suara pada Minggu 18 Februari 2024
Di TPS ini, surat suara DPRD Kabupaten harus berada di daerah pemilihan 8 wilayah kabupaten Banjar.