Sementara, ketika dipastikan ada calon yang maju pada Pemilu 2024, maka tingkat hukumannya akan ringan hingga berat.
"Sanksi sudah diatur dalam PP tentang disiplin ASN. Salah satu contohnya adalah penurunan pangkat dan kemungkinan diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Jenis pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 terutama disebabkan oleh dukungan ASN di media sosial seperti memberikan like, komentar, share, dan lain-lain.
Baca Juga: Jokowi Undang Para Menteri Makan Bakso di Samarinda
.
“Bisa jadi sesuatu yang selama ini dianggap tidak penting, namun berdasarkan aturan main yang ditetapkan pusat, dianggap pelanggaran,” ujarnya.***