KASN: Sekitar 400 ASN Yang Didakwa Melanggar Netralitas Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 15:43 WIB
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan (kanan), dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Rabu 28 Februari 2024.
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan (kanan), dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Rabu 28 Februari 2024. /Foto: ANTARA/Ricky Prayoga./

Sementara, ketika dipastikan ada calon yang maju pada Pemilu 2024, maka tingkat hukumannya akan ringan hingga berat.

"Sanksi sudah diatur dalam PP tentang disiplin ASN. Salah satu contohnya adalah penurunan pangkat dan kemungkinan diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Jenis pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 terutama disebabkan oleh dukungan ASN di media sosial seperti memberikan like, komentar, share, dan lain-lain.

Baca Juga: Jokowi Undang Para Menteri Makan Bakso di Samarinda
.
“Bisa jadi sesuatu yang selama ini dianggap tidak penting, namun berdasarkan aturan main yang ditetapkan pusat, dianggap pelanggaran,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah