Mahkamah Konstitusi: Maksimal Jangka Waktu PHPU Presiden-Wakil Presiden Hanya 14 Hari

- 8 Maret 2024, 05:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024 malam./ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024 malam./ANTARA/Fath Putra Mulya /

“Insya Allah. Pada hari ini, hal itu tampaknya mutlak, terbatas, dan tidak dapat dinegosiasikan,” katanya juga.

Seperti diketahui, Pasal 50 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, mengatur bahwa perkara Presiden dan Wakil Presiden PHPU akan diputus dalam sistem jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Ini terhitung sejak permohonan didaftarkan dalam Buku Elektronik Pendaftaran Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, dalam penyusunan PHPU, Mahkamah Konstitusi melakukan simulasi. Ia menjelaskan, MK memiliki kelompok kerja yang disusun secara detail.

“MK selalu menyelenggarakan simulasi dan kami mempunyai Satgas sebanyak 600 pegawai yang masing-masing mempunyai tugas tertentu yang sudah ditelusuri (pengaturan, catatan redaksi) secara detail yang kami simulasikan secara berkala,” papar Suhartoyo.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x