Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan

- 7 November 2023, 21:35 WIB
MKMK putuskan Memberhentikan Ketua MK
MKMK putuskan Memberhentikan Ketua MK /Tangkapan Layar / YouTube MK/


Menerapkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim

PORTAL LEBAK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK ) terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam.

Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip keadilan, prinsip integritas, prinsip kompetensi dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kesesuaian dan santun.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo atau DGP: Waspadai Putusan MKMK, Ada Potensi Presiden Jokowi Berkhianat

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini memerintahkan pemilihan pemimpin baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak mengangkat atau diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan ikut serta atau turut serta dalam pertimbangan perselisihan hasil pemilu berikutnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie jelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik Hakim MK

“Hakim dilaporkan tidak diperkenankan turut serta atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD,"

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x