PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak dapat mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MKMK sudah kami umumkan sebelumnya, segera berlaku setelah ditetapkan sehingga tidak perlu ada panitia banding,” kata Jimly dalam jumpa pers usai membacakan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam 7 November 2023.
Jimly menjelaskan, akan dibentuk panitia banding jika sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan tidak dengan hormat. Sementara itu, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman.
Baca Juga: Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan
“Panitia Banding diatur berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (PMK) apabila sanksinya berupa pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota, namun (putusan MKMK) tersebut bukan merupakan (pemberhentian) anggota.
”Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa aturan panitia banding tidak berlaku,” ujarnya.
Kalau perlu harus ditentukan dengan undang-undang, bukan oleh MK sendiri.
“Kedepannya peraturan MK ini perlu diperbaiki, jangan ada panitia banding. Tidak perlu. Jeruk makan jeruk, siapa yang membentuk panitia pengaduan? dia juga punya. Kecuali dianggap penting, harusnya diatur dengan undang-undang, jangan mengurus sendiri di PMK,” kata Jimly.
Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo atau DGP: Waspadai Putusan MKMK, Ada Potensi Presiden Jokowi Berkhianat
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kaidah etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar asas keadilan, asas integritas, asas hak uji tuntas dan kesetaraan, serta asas independensi dan prinsip kepatutan dan sopan santun dalam Sapta Karsa Hutama.