PORTAL LEBAK - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Yang bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Pak Suhartoyo, dan saya akan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dari Republik Indonesia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dipilih melalui rapat pleno tertutup para hakim dengan agenda yang disepakati.
Baca Juga: MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saldi Isra menjelaskan, rapat pleno hakim mulai pukul 09.00 WIB dihadiri sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, terpilih dua nama calon Ketua Mahkamah Konstitusi: Suhartoyo dan Saldi Isra.
Suhartoyo dan Saldi Isra membahas kemungkinan tercapainya kesepakatan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, sedangkan tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan sidang pleno hakim.
“Setelah berpikir dan didorong oleh semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian baru-baru ini, kami berdua akhirnya mengambil keputusan,” jelas Saldi Isra.
Kemudian, lanjut Saldi, ketujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menerima hasil pembahasan berdasarkan kesepakatan bersama.