PORTAL LEBAK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik, etika, dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi lisan secara kolektif kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.
Enam orang Hakim Konstitusi adalah Wakil Manahan.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pelapor adalah Perhimpunan Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kelompok Pembela Peduli Hukum Indonesia, Pengacara Pembela Konstitusi, Ikatan Pemuda Sipil dan seorang pengacara bernama Alamsyah Hanafiah.
“Telah terbukti secara bersama-sama hakim yang didakwa melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, Asas Kewajaran dan Kesusilaan,” kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, Majelis Kehormatan berkesimpulan terbukti bersama bahwa para hakim di pertemuan diskusi, dilaporkan tidak mampu melindungi pernyataan atau informasi rahasia selama persidangan.
Baca Juga: Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan
“Jadi ini melanggar asas kepantasan dan kesusilaan,” kata Jimly.
Selain itu, lanjutnya, disimpulkan juga bahwa para hakim yang didakwa secara kolektif telah membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara tidak serius dengan mencatatkan ingat di kalangan hakim termasuk pengurus karena budaya kerja ewuh pekewuh.