Achsanul Qosasi Didakwa Menerima Suap Rp40 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo

- 8 Maret 2024, 07:06 WIB
Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi /

Jaksa mengatakan Achsanul bertugas memeriksa keuangan negara di departemen Pemeriksaan Keuangan III yang membawahi 38 organisasi dan kementerian, termasuk Kominfo.

Jadi, lanjutnya, Achsanul melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, khususnya Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Lembaga Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Termasuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan memberantas korupsi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah