Jaksa mengatakan Achsanul bertugas memeriksa keuangan negara di departemen Pemeriksaan Keuangan III yang membawahi 38 organisasi dan kementerian, termasuk Kominfo.
Jadi, lanjutnya, Achsanul melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, khususnya Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Termasuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan memberantas korupsi.***