Termasuk menyiapkan kurikulum terstruktur, pembelajaran dan pekerjaan rumah bagi siswa Sesko TNI.
Baca Juga: Kemendikbud: 11 Bahasa Daerah di Indonesia Punah, Ini Penyebabnya
Selain itu, perjanjian tersebut mengatur sanksi penarikan bagi mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan.
Acara penandatanganan perjanjian ini juga dihadiri sejumlah pejabat senior kedua belah pihak, antara lain Irjen TNI, Sesko Jenderal Pertahanan TNI, Dirdik Sesko TNI, dan sejumlah pejabat.
pejabat Universitas Pertahanan Nasional Indonesia.***