Reza mencontohkan hal serupa, yaitu aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang melakukan aktivitas seksual harus selalu diperlakukan sebagai individu yang tidak ingin atau tidak menyetujui untuk melakukan aktivitas seksual.
Siapapun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak, kata Reza, dianggap sebagai pelaku kejahatan seks.
“Anak otomatis berstatus korban,” jelas Reza.
Kalau kita kembali ke kasus terjun bebas di Jakarta Utara, katanya, mau tidak mau kedua anak dalam kasus ini, setuju atau tidak, kita harus tetap - sekali lagi - bahwa mereka dianggap tidak mau dan belum setuju.
Tindakan terjun bebas, kata Reza, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan tanpa persetujuan (agreement).
“Karena tidak ada persetujuan, maka anak-anak ini harus diperlakukan seperti orang yang tidak mau, tidak menyetujui tetapi terpaksa melakukan tindakan ekstrim tersebut," jelasnya.
Baca Juga: 2.000 Warga Terdampak Banjir di Bangkalan, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter
Atas dasar itu, kata Reza, mengingat sifat pemaksaannya, maka anak-anak tersebut tidak dapat dinyatakan bunuh diri. Karena terpaksa melompat, mereka menjadi korban pembunuhan.
"Pembunuhnya adalah orang yang - harus diasumsikan - memaksa anak-anak menari seperti ini," katanya.