Psikolog Forensik: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakarta Utara Layak Digolongkan Kasus Pidana

- 13 Maret 2024, 11:00 WIB
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan.
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan. /republika

Reza mencontohkan hal serupa, yaitu aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang melakukan aktivitas seksual harus selalu diperlakukan sebagai individu yang tidak ingin atau tidak menyetujui untuk melakukan aktivitas seksual.

Siapapun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak, kata Reza, dianggap sebagai pelaku kejahatan seks.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Temukan 624 Penerima Beasiswa KJMU Tidak Sesuai Data, Berikut Ini Link Cek Infonya

“Anak otomatis berstatus korban,” jelas Reza.

Kalau kita kembali ke kasus terjun bebas di Jakarta Utara, katanya, mau tidak mau kedua anak dalam kasus ini, setuju atau tidak, kita harus tetap - sekali lagi - bahwa mereka dianggap tidak mau dan belum setuju.

Tindakan terjun bebas, kata Reza, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan tanpa persetujuan (agreement).

“Karena tidak ada persetujuan, maka anak-anak ini harus diperlakukan seperti orang yang tidak mau, tidak menyetujui tetapi terpaksa melakukan tindakan ekstrim tersebut," jelasnya.

Baca Juga: 2.000 Warga Terdampak Banjir di Bangkalan, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter

Atas dasar itu, kata Reza, mengingat sifat pemaksaannya, maka anak-anak tersebut tidak dapat dinyatakan bunuh diri. Karena terpaksa melompat, mereka menjadi korban pembunuhan.

"Pembunuhnya adalah orang yang - harus diasumsikan - memaksa anak-anak menari seperti ini," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah