Psikolog Forensik: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakarta Utara Layak Digolongkan Kasus Pidana

- 13 Maret 2024, 11:00 WIB
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan.
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan. /republika


PORTAL LEBAK - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel tidak setuju terkait kasus empat anggota keluarga yang meninggal setelah melompat dari lantai 21 gedung apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara, dinyatakan kasus bunuh diri. Insiden tersebut harus didaftarkan sebagai kasus pidana.

“Dalam proses pendataan kepolisian dan harus diingat semua pihak, kejadian memilukan ini harusnya selalu didaftarkan sebagai perkara pidana,” kata Reza Indragiri Amriel  saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud, yakni adanya pembunuhan seorang anak dengan memaksanya melompat dari gedung tinggi.

Baca Juga: Polisi: Satu Keluarga Diduga Sengaja Bunuh Diri, Keempatnya Tewas Jatuh Dari Atap Apartemen

Keempat orang yang terjun dari atap gedung apartemen itu, kata Reza, hanya bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama), jika bisa dipastikan masing-masing orang tersebut mempunyai kemauan dan antara mereka terdapat kesepakatan (konsensus) untuk melakukan tindakan tersebut.

“Namun ingat, dalam kejadian yang menyedihkan dan mengenaskan itu, ada dua orang anak,” ujarnya.

Keempat anggota keluarga tersebut adalah seorang laki-laki EA (50 tahun), seorang perempuan berinisial AIL (52 tahun), dan dua orang remaja berinisial JWA (13 tahun) dan seorang perempuan.
Remaja tersebut bersingkatan JL (15 tahun).

Baca Juga: Pengawas TPS di Tanimbar Bunuh Diri Setelah Sampaikan Laporan ke Panwascam

Dijelaskannya, implikasi dari kasus ini adalah jika diketahui kedua anak tersebut diinginkan dan menyetujui kejadian tersebut, maka mereka akan langsung meninggal.

“Dalam situasi apa pun, anak-anak tidak boleh dianggap sebagai manusia yang tidak setuju untuk bunuh diri,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x