Psikolog Forensik: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakarta Utara Layak Digolongkan Kasus Pidana

- 13 Maret 2024, 11:00 WIB
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan.
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan. /republika

Kasus ini, kata Reza, bukan lagi sekedar kasus bunuh diri dan pembunuhan. Namun polisi tidak bisa bertindak lebih jauh karena pelakunya diduga sudah meninggal.

“Indonesia tidak mengakui proses pidana terhadap pelaku yang meninggal (pengadilan anumerta),” kata Reza.

Baca Juga: Pengguna MRT Jakarta Bisa Minum Air Putih Saat Buka Puasa Ramadhan

Empat orang dalam satu keluarga termasuk ayah, ibu dan dua anak ditemukan tewas oleh petugas keamanan di lobi apartemen pada Sabtu 9 Maret 2024.

Saat ditemukan, keempat korban mengalami luka berat di bagian kepala, lengan, dan kaki. Polisi menemukan tali putus di tangan keempat korban. Diduga tali tersebut diikatkan pada tangan mereka sebelum melakukan bunuh diri.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah