Psikolog Forensik: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakarta Utara Layak Digolongkan Kasus Pidana

- 13 Maret 2024, 11:00 WIB
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan.
empat korban bunuh diri yang melompat dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi tangan terikat ketika jatuh secara bersamaan. /republika


PORTAL LEBAK - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel tidak setuju terkait kasus empat anggota keluarga yang meninggal setelah melompat dari lantai 21 gedung apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara, dinyatakan kasus bunuh diri. Insiden tersebut harus didaftarkan sebagai kasus pidana.

“Dalam proses pendataan kepolisian dan harus diingat semua pihak, kejadian memilukan ini harusnya selalu didaftarkan sebagai perkara pidana,” kata Reza Indragiri Amriel  saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud, yakni adanya pembunuhan seorang anak dengan memaksanya melompat dari gedung tinggi.

Baca Juga: Polisi: Satu Keluarga Diduga Sengaja Bunuh Diri, Keempatnya Tewas Jatuh Dari Atap Apartemen

Keempat orang yang terjun dari atap gedung apartemen itu, kata Reza, hanya bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama), jika bisa dipastikan masing-masing orang tersebut mempunyai kemauan dan antara mereka terdapat kesepakatan (konsensus) untuk melakukan tindakan tersebut.

“Namun ingat, dalam kejadian yang menyedihkan dan mengenaskan itu, ada dua orang anak,” ujarnya.

Keempat anggota keluarga tersebut adalah seorang laki-laki EA (50 tahun), seorang perempuan berinisial AIL (52 tahun), dan dua orang remaja berinisial JWA (13 tahun) dan seorang perempuan.
Remaja tersebut bersingkatan JL (15 tahun).

Baca Juga: Pengawas TPS di Tanimbar Bunuh Diri Setelah Sampaikan Laporan ke Panwascam

Dijelaskannya, implikasi dari kasus ini adalah jika diketahui kedua anak tersebut diinginkan dan menyetujui kejadian tersebut, maka mereka akan langsung meninggal.

“Dalam situasi apa pun, anak-anak tidak boleh dianggap sebagai manusia yang tidak setuju untuk bunuh diri,” jelasnya.

Reza mencontohkan hal serupa, yaitu aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang melakukan aktivitas seksual harus selalu diperlakukan sebagai individu yang tidak ingin atau tidak menyetujui untuk melakukan aktivitas seksual.

Siapapun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak, kata Reza, dianggap sebagai pelaku kejahatan seks.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Temukan 624 Penerima Beasiswa KJMU Tidak Sesuai Data, Berikut Ini Link Cek Infonya

“Anak otomatis berstatus korban,” jelas Reza.

Kalau kita kembali ke kasus terjun bebas di Jakarta Utara, katanya, mau tidak mau kedua anak dalam kasus ini, setuju atau tidak, kita harus tetap - sekali lagi - bahwa mereka dianggap tidak mau dan belum setuju.

Tindakan terjun bebas, kata Reza, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan tanpa persetujuan (agreement).

“Karena tidak ada persetujuan, maka anak-anak ini harus diperlakukan seperti orang yang tidak mau, tidak menyetujui tetapi terpaksa melakukan tindakan ekstrim tersebut," jelasnya.

Baca Juga: 2.000 Warga Terdampak Banjir di Bangkalan, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter

Atas dasar itu, kata Reza, mengingat sifat pemaksaannya, maka anak-anak tersebut tidak dapat dinyatakan bunuh diri. Karena terpaksa melompat, mereka menjadi korban pembunuhan.

"Pembunuhnya adalah orang yang - harus diasumsikan - memaksa anak-anak menari seperti ini," katanya.

Kasus ini, kata Reza, bukan lagi sekedar kasus bunuh diri dan pembunuhan. Namun polisi tidak bisa bertindak lebih jauh karena pelakunya diduga sudah meninggal.

“Indonesia tidak mengakui proses pidana terhadap pelaku yang meninggal (pengadilan anumerta),” kata Reza.

Baca Juga: Pengguna MRT Jakarta Bisa Minum Air Putih Saat Buka Puasa Ramadhan

Empat orang dalam satu keluarga termasuk ayah, ibu dan dua anak ditemukan tewas oleh petugas keamanan di lobi apartemen pada Sabtu 9 Maret 2024.

Saat ditemukan, keempat korban mengalami luka berat di bagian kepala, lengan, dan kaki. Polisi menemukan tali putus di tangan keempat korban. Diduga tali tersebut diikatkan pada tangan mereka sebelum melakukan bunuh diri.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah