KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Atas Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

- 15 Maret 2024, 11:45 WIB
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. / 
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. /  /

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta sitaan berdasarkan bukti-bukti setelah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, lanjutnya, jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka harta Dadan akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan dana pengganti.

Baca Juga: Partai NasDem Siapkan Kader Terbaiknya di Pilkada 2024 Kota Serang

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis Dadan 11 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menerima uang sejumlah Rp 11,2 miliar dengan Hasbi Hasan selaku Panitera MA, pada saat itu.

Jumlah yang diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang saat itu diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sabar Mangadoe DGP: Prabowo Subianto dan Partai Gerindra Serba Salah

Uang tersebut antara lain untuk memperlancar penyelesaian perkara di Mahkamah Agung agar diselesaikan sesuai keinginan Heryanto Tanaka.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah