KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Atas Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

- 15 Maret 2024, 11:45 WIB
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. / 
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. /  /

PORTAL LEBAK -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Berita KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyelesaikan upaya hukum atas hukuman terdakwa Dadan Tri Yudianto pada Rabu 13 Maret 2024.

“Soal pokok-pokok banding, termasuk pidana badan, tidak memenuhi rasa keadilan yang diminta tim jaksa dalam surat pemberitahuan resmi,” kata Kamis di Jakarta.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Ali mengatakan dalil hukumnya akan dijelaskan Tim Jaksa KPK dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Kejaksaan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Teguh Santoso memvonis mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, dalam kasus terdakwa dipaksa mengurus perkara korupsi sebelumnya di Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Baca Juga: KPK Belum Intip Program Makan Siang Gratis yang Digagas Pemerintah

Teguh mengatakan hukuman itu dijatuhkan dengan syarat tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta sitaan berdasarkan bukti-bukti setelah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, lanjutnya, jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka harta Dadan akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan dana pengganti.

Baca Juga: Partai NasDem Siapkan Kader Terbaiknya di Pilkada 2024 Kota Serang

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis Dadan 11 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menerima uang sejumlah Rp 11,2 miliar dengan Hasbi Hasan selaku Panitera MA, pada saat itu.

Jumlah yang diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang saat itu diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sabar Mangadoe DGP: Prabowo Subianto dan Partai Gerindra Serba Salah

Uang tersebut antara lain untuk memperlancar penyelesaian perkara di Mahkamah Agung agar diselesaikan sesuai keinginan Heryanto Tanaka.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah