Selain itu, berdasarkan sintesa nasional pada Sabtu (9 Maret) hingga Selasa (19 Maret) pukul 01.00 WIB, KPU juga memastikan hasil pemungutan suara pemilu presiden di 34 provinsi secara nasional; khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tinjau Hasil TMMD Ke-119, Dandim Letkol Inf Mulyo Junaidi: Ini Hasil Nyata Bhakti TNI
Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Selanjutnya Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Di antara seluruh provinsi yang melakukan penghitungan suara, pasangan calon nomor urut 2 menang di 32 provinsi, sedangkan dua provinsi sisanya unggul dari pasangan nomor urut 1.
Baca Juga: Drakor 'Queen of Tears' Serta Dua Tokoh Utamanya Jadi Serial Televisi dan Bintang Paling Populer
Pemilu 2024 meliputi pemilihan Ketua Negara dan Wakil Presiden, anggota Majelis Nasional. Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***