Pihak Pemprov Kabupaten Tangerang telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan semua OPD terkait untuk merumuskan pola pencairan THR sekaligus pengumpulan zakat.
"Nanti langsung dirumuskan begitu mau cair akan dihitung, yang cair berapa, lalu zakat fitrah berapa, sehingga uang dari kita bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang," jelasnya.
"Apakah untuk bedah rumah, membantu anak yatim piatu, jambanisasi atau kegiatan keagamaan lainnya," tutupnya.***