Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya

- 28 Maret 2024, 01:03 WIB
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

PORTAL LEBAK- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang ada di Provinsi Banten Tahun 2024.

Dengan demikian Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: DPR Ingin Pengemudi Ojol Dapat THR

Berikut Link Surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024

https://bantenprov.go.id/storage/banten/files/1129/6603f698e1671.pdf  seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Resmi BantenProv. Kamis (28/03/2024) 

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x