Menpan RB: THR dan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024 Naik

- 16 Maret 2024, 09:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt. /ADITYA PRADANA PUTRA

PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian cuti gaji (THR) dan Gaji 13 pada tahun 2024 akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.

Dikatakannya, kebijakan tahun 2024 akan mengalami peningkatan, yakni alokasi kinerja ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP ASN di instansi daerah maksimal 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan THR dan 13 gaji karena membaiknya kemampuan keuangan negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Membagikan 'THR' ke Para Pedagang Pasar Depok

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara yang telah, sedang dan akan terus berkontribusi di masa depan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus memimpin siklus perekonomian masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendorong kinerja ASN ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya”, ujarnya.

THR dan 13 gaji, seperti disampaikan Menteri Anas, antara lain PNS dan TNI CPNS, PPPK, TNI, anggota Polri, ASN, wakil presiden, menteri, serta staf khusus kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2023

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih lanjut pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Hibah Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x