PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian cuti gaji (THR) dan Gaji 13 pada tahun 2024 akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.
Dikatakannya, kebijakan tahun 2024 akan mengalami peningkatan, yakni alokasi kinerja ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP ASN di instansi daerah maksimal 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan THR dan 13 gaji karena membaiknya kemampuan keuangan negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Membagikan 'THR' ke Para Pedagang Pasar Depok
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara yang telah, sedang dan akan terus berkontribusi di masa depan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus memimpin siklus perekonomian masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendorong kinerja ASN ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya”, ujarnya.
THR dan 13 gaji, seperti disampaikan Menteri Anas, antara lain PNS dan TNI CPNS, PPPK, TNI, anggota Polri, ASN, wakil presiden, menteri, serta staf khusus kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih lanjut pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Hibah Tahun 2024.