Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

- 14 April 2024, 05:30 WIB
MenpanRB Azwar Anas setelah mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Senin, 25 Maret 2024.
MenpanRB Azwar Anas setelah mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Senin, 25 Maret 2024. /Humas MenpanRB/

PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai kombinasi tugas kedinasan di kantor (WFO) serta tugas kedinasan tinggal di rumah (work from home/WFH) bagi pegawai negeri (ASN) pada pada Selasa dan Rabu/16 dan 17 April 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris PANRB Nomor 1 Tahun 2024 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh instansi pemerintah.

Anas dalam keterangannya, Sabtu 13 April 2024, mengatakan pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat penanganan resesi Idul Fitri.

Ia menegaskan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengedepankan efisiensi organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: THR Bagi ASN Kabupaten Tangerang Cair Penuh Sebelum Cuti Bersama Lebaran 2024

“Bagi instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFO masih optimal 100 persen," ungkap Anas.

"Bagi instansi pemerintah yang terlibat dalam pelayanan kepemimpinan dan administrasi pemerintahan, WFH dapat dilaksanakan maksimal/maksimal 50 persen pegawai, rincian teknis teknisnya diatur oleh masing-masing instansi pemerintah," paparnya.

Dia mencontohkan, instansi yang terkait langsung dengan perusahaan masih 100 persen WFO, seperti kesehatan, keselamatan dan ketertiban, penanggulangan bencana, energi, logistik, kantor pos, angkutan bongkar muat, objek kepentingan nasional, proyek strategis modal nasional, konstruksi dan Pelayanan publik.

Baca Juga: KemenpanRB Setujui Formasi 110.553 Calon ASN 2024 yang Diusulkan Kementerian Agama

“Dengan demikian, pelayanan yang langsung menjangkau masyarakat akan tetap berjalan maksimal di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu prima dalam segala situasi,” ujarnya.

Menteri PANRB mengatakan instansi yang bergerak di bidang pelayanan pemerintah dan dukungan pimpinan dapat melaksanakan WFH maksimal/maksimal 50 persen termasuk sekretariat, protokol, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain-lain.

“Instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat melakukan WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan seterusnya, diatur oleh PPK instansi masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Atas Diskresi Kepolisian, Rekayasa Lalu Litas Arus Balik Diterapkan di Tol Jakarta Cikampek

“Misalnya PPK melakukan 40 persen FMH, maka 60 persen pegawai lainnya harus WFO,” ujarnya.

Anas menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional Idul Fitri 2024 (Idulfitri 1445 H) menjadi 6 hari. Ditambah 4 akhir pekan; Maka totalnya mencapai 10 hari.

“Menghadapi antusiasme yang luar biasa terhadap kepulangan, didukung dengan semakin berkembangnya aksesibilitas di berbagai wilayah Tanah Air, nampaknya perlu dilakukan adaptasi kerja ASN dalam konteks pengelolaan arus mudik," beber Anas.

Agar arus lebih lancar, tidak menumpuk dan menimbulkan kemacetan berkepanjangan, ujarnya. Anas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kebijakan pengelolaan WFH dan WFO.

Baca Juga: Jumlah Zakat Fitrah Kota Tangerang Tahun 2024 Alami Peningkatan, Total Dana Terkumpul Rp8,7 Miliar

“Terima kasih atas kontribusi Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan memantau pencapaian dan pencapaian tujuan dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur lebaran mengganggu sasaran kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas juga meminta instansi pemerintah membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk pelayanan selama masa libur Idul Fitri.

Baca Juga: Pantai Bagedur Heboh 'Dibanjiri' Ribuan Wisatawan, Pada H+4 Libur Lebaran 2024

“Untuk menciptakan kontrol publik yang baik terhadap pelayanan pemerintah. Warga juga dapat menyampaikan pengaduan di portal pemberitaan atau layanan online populer berupa keinginan dan pengaduan jika Kami melihat pelayanan publik tidak maksimal, bahkan pada masa libur Idul Fitri,” tegasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah