Kabar Gembira: Pemerintah Pusat Setujui Merekrut 7. 615 ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2024

- 18 Maret 2024, 14:45 WIB
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kiri) saat menggelar Doa Bersama Dari Sultra Untuk Indonesia pada Senin (12/2/2024)
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kiri) saat menggelar Doa Bersama Dari Sultra Untuk Indonesia pada Senin (12/2/2024) /Dok. Andap Budhi/

PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang akan merekrut 7.615 Aparat Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 .

Informasi ini diungkapkan oleh Plt Gubernur Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, usai mengikuti rapat koordinasi Koordinasi umum persiapan pengadaan ASN 2024.

“Insya Allah Pemprov Sultra akan merekrtut 7.615 ASN pada tahun 2024 dan ini sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar Asrun Lio, di Kendari, Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: KASN: Sekitar 400 ASN Yang Didakwa Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sekda Sultra menjelaskan, pengadaan 7.615 ASN pada tahun 2024 meliputi 1.509 CPNS, meliputi 1.067 tenaga teknis dan 442 tambahan tenaga medis (Nakes).

Sisanya, lanjutnya, terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 5.
988 orang, meliputi tenaga teknis 4.305 orang, guru 981 orang, dan tenaga medis 702 orang ASN Jenderal

Pejabat Provinsi Sultra mengungkapkan, dalam rakor tersebut, pihaknya juga bertemu dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membidangi wilayah Sulawesi, di mana mereka membahas masih adanya SK non-ASN yang telah dimasukkan ke dalam database.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Cigemblong Lebak Himbau Dengan Tegas: ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

“Seluruh kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Sultra, baik berupa CPNS maupun PPPK, dialihkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sultra, ke pusat. Insya Allah KemenPAN RB akan memberikan konfirmasi tertulis mengenai pemberhentian pegawai non-ASN hingga Desember 2024," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x