Panwaslu Kecamatan Cigemblong Lebak Himbau Dengan Tegas: ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

- 27 November 2023, 22:55 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak.
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK, Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye pada Selasa, 28 November 2023 esok hingga 10 Februari 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak.

Ketua Panwaslu Cigemblong Lukman Nul Hakim menyebut surat Himbauan itu sebagaimana bentuk pencegahan atas kenetralitasan ASN di Kabupaten Lebak, pada saat Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Bekas Galian Pipa PDAM Lebak Dikeluhkan Karena Licin, Warga: Kembalikan Seperti Semula

"Surat himbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah kecamatan Cigemblong, sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN pada masa kampanye ini," ungkap Lukmanul Hakim sebagai Ketua Panwaslu Cigemblong. Senin (27 November 2023).

Ia menegaskan, pihaknya menghimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Lantaran, di dalam pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

"Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan himbauan surat dan poster himbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa," tegas Lukman.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Lebak Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 2024 Harus Sesuai KHL

Dia menambahkan, sebagaimana pasal 2 dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN Harus Patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak Kepada kepentingan tertentu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x