Layanan SIM Keliling dikhususkan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C milik masyarakat, yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk pemilik SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran 2024, masih dapat melakukan perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024.
Baca Juga: Indonesia Tumbang Dari Qatar pada Laga Awal Piala Asia U-23 dengan Skor 0-2
Sementara para pemilik SIM yang tidak menjalankan perpanjangan pada 16-20 April 2024, mereka bisa melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Biaya untuk perpanjangan, seperti tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PnBp) yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***