Perhatian! Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Dibuka Lagi Usai Libur Lebaran 2024

- 16 April 2024, 06:39 WIB
 Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta /

 

PORTAL LEBAK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan telah membuka lagi layanan perpanjanganan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku, terkait syarat legal berkendara, usai libur Lebaran 2024.

Lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini diumumkan buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan pembukaan gerai SIM Keliling ini dijalankan di beberapa lokasi layanan.

Baca Juga: Perpanjangan SIM keliling di Jakarta Diliburkan saat Idul Fitri dan Hari Libur Nasional, Ini Jadwalnya

Berikut ini, daftar lima gerai lokasi layanan SIM Keliling yang dilayani oleh jajaran Polda Metro Jaya, pada Selasa 16 April 2024:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Seperti diketahui, para pemilik SIM yang ingin memperpanjang harus membawa dokumen ke lokasi, berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Polda Metro Umumkan Setop Sementara Layanan Gerai dan SIM Keliling Sampai 15 Februari 2024

Layanan SIM Keliling dikhususkan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C milik masyarakat, yang masih berlaku.

Sedangkan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk pemilik SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran 2024, masih dapat melakukan perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024.

Baca Juga: Indonesia Tumbang Dari Qatar pada Laga Awal Piala Asia U-23 dengan Skor 0-2

Sementara para pemilik SIM yang tidak menjalankan perpanjangan pada 16-20 April 2024, mereka bisa melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Biaya untuk perpanjangan, seperti tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PnBp) yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah