Pencuri Masuk ke Rumah Pemenang Prabowo-Gibran, Gasak TV LED 32 Inci

- 16 April 2024, 08:47 WIB
Tim Inafis dan Reskrim Polda Metro Jaya melakukan olah TKP di rumah Pemenang Prabowo - Gibran, Jalan Imam Bonjol No 25, Jakarta Pusat, Senin (15 April 2024).
Tim Inafis dan Reskrim Polda Metro Jaya melakukan olah TKP di rumah Pemenang Prabowo - Gibran, Jalan Imam Bonjol No 25, Jakarta Pusat, Senin (15 April 2024). /Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/

Dapat juga berupa pencurian, dengan membobol suatu tempat di mana telah dilakukan tindak pidana atau untuk memperoleh akses terhadap barang-barang yang dirampas.

Pencuri melakukan hal itu dengan cara menghancurkan, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian pejabat palsu.

Perampokan berat dapat juga berarti pencurian pada malam hari dari suatu rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh orang yang hadir tanpa sepengetahuan atau penggeledahan orang yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Perhatian! Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Dibuka Lagi Usai Libur Lebaran 2024

Selain itu, dapat juga merupakan pencurian jika terjadi kebakaran, letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi atau gempa bumi. Juga jika terjadi letusan gunung berapi, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, kerusuhan, pemberontakan atau bahaya perang.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah