Terbukti Korupsi Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

- 5 April 2024, 09:54 WIB
Hakim Ketua Toni Irfan Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Hasbi Hasan Sekretaris MA 6 Tahun Penjara
Hakim Ketua Toni Irfan Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Hasbi Hasan Sekretaris MA 6 Tahun Penjara /

PORTAL LEBAK - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada panitera Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan 6 tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan perkara di Mahkamah Agung.

“Terdakwa Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah alternatif hukuman penjara 6 bulan,” kata Ketua Pengadilan Tipikor, Rabu 3 April 2024.

Selain itu, Hasbi Hasan divonis pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000,00 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan untuk memperoleh hukum tetap.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan di Bali

“Selama ini terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta kekayaan terdakwa kemudian disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi," kata hakim.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sejumlah uang tersebut, maka akan dipidana 3 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agung (JPU) KPK sebelumnya, yakni hukuman penjara 13 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar, dengan alternatif hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga: Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

"Terdakwa Hasbi Hasan divonis 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar diganti dengan pidana penjara alternatif 6 bulan,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x