Warga DKI Diajak Membuat Maskot Pilgub 2024 Berhadiah Rp30 Juta, Ini Jadwalnya

- 17 April 2024, 06:00 WIB
Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (tengah) dalam lomba sosialisasi maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur DKI, Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (tengah) dalam lomba sosialisasi maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur DKI, Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/HO-KPU DKIJakarta/

Setiap karya kemudian diserahkan dengan nama maskot atau judul jingle serta cerita yang menjelaskan konsep dan filosofi karya yang dikirimkan.

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif atas karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya terpilih sebagai karya pemenang sesuai kebutuhan.

Jadwal lomba maskot dan jingle, yaitu:

  • Pengumuman lomba 16 April – 26 April 2024
  • Penyerahan catatan hasil karya peserta 16 April – 30 April 2024
  • Peninjauan administratif oleh panitia 17 April – 1 Mei 2024
  • Teknis review (evaluasi) 2 Mei – 5 Mei 2024
  • Menyerahkan hasil evaluasi 6 Mei 2024 Rapat penetapan pemenang 7 Mei - 8 Mei 2024
  • Pemenang diumumkan 10 Mei 2024.

Baca Juga: Kantor Posko THR Tutup Hari Ini, Kemenaker Terima 1.475 Pengaduan

Selain itu, aturan khusus lomba maskot adalah objek yang menjadi maskot adalah tokoh kartun yang mewakili tempat/benda/warisan bersejarah, flora atau fauna, “tonggak sejarah” dan gambaran khas Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan syarat khusus lomba jingle adalah liriknya harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah