KPU Undang Seluruh Pasangan Calon, Saksikan Acara Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

- 24 April 2024, 06:56 WIB
Anggota KPU Republik Indonesia August Mellaz.
Anggota KPU Republik Indonesia August Mellaz. /Foto: Antara/

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22 April 2024) memutuskan dua perkara terkait perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Menurut anggota hakim MK itu, tuntutan gugatan kedua belah pihak sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Terkait putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: KPK Kirimkan Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Terpidana Trisna Sutisna ke Kas Negara

Intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan sebaiknya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada intinya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi, agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan TikToker Galih, Pembuat Konten Penistaan Agama

Ia kemudian meminta anggota parlemen tersebut memerintahkan KPU untuk kembali menggelar Pilpres 2024 ulang, tanpa pasangan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah