KPK Kirimkan Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Terpidana Trisna Sutisna ke Kas Negara

- 24 April 2024, 05:30 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/


PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar kepada narapidana korupsi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna dan kawan-kawan ke kas negara.

“Tim JPU melalui Badan Keuangan telah menyelesaikan penyetoran denda dan uang pengganti ke kas negara terdakwa Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Daring. Besaran depositnya sebesar Rp 2,1 miliar." kata Kepala Penerangan KPK Ali Fikri, Selasa, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ali menjelaskan, kewajiban ganti rugi kepada Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti telah dinyatakan lunas. Sedangkan pembayaran denda kepada Itong Isnaini Hidayat masih berupa angsuran pertama.

Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi

“Pengajuan ini merupakan bagian dari operasi pemulihan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk penegakan putusan Pengadilan Tipikor yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna di Lapas Tipe I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Pidana Tipikor Bandung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jaksa KPK Andry Prihandono telah menyelesaikan eksekusi terhadap narapidana Trisna Sutisna pada Kamis (29 Februari) dengan memasukkan ke Lapas Tipe I Sukamiskin,” kata Kepala Penerangan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: 15 Mantan Penyidik ​​KPK Jadi Tersangka Pungli, Hari Kelam Bagi Kerja Pemberantasan Korupsi

Trisna divonis lima tahun empat bulan penjara dikurangi masa penahanan, termasuk denda Rp1 miliar, serta tambahan denda ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x