PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada para calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan bahwa siapapun caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepada daerah, maka mereka harus mundur sebagai anggota legislatif sebelum pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif,” kata Akhmad yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, KPU Banten saat ini masih menunggu keputusan, terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.
“Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya,” ucapnya.
Perlu diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Berikut merupakan nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 antara lain: