PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yakin hasil pemilu 2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan berubah.
Menurut Idham, pelaksanaan pemilu 2024 meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, sintesis, dan penetapan hasil penghitungan suara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami yakin hasil pemilu yang kami sampaikan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap sah,” kata Idham saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Baca Juga: KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
Dengan demikian, permohonan apa pun yang diajukan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 dapat dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU.
Untuk itu, Idham mengajak semua pihak menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres 2024. Putusan ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024, sebagai penutup.
Dari sidang PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Memenangkan Pemilu 2024, Ucap Terima Kasih kepada KPU
Pasangan calon PHPU Pilpres 2024, antara lain tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebelumnya telah mengajukan beberapa permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam rekomendasinya.