Korlantas Bahas Data Unik Nomor SIM Menggunakan NIK

- 26 Mei 2024, 20:17 WIB
Masyarakat saat ini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Masyarakat saat ini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya dengan menggunakan aplikasi SINAR. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

PORTAL LEBAK - Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) mewacanakan single data unik dengan mengganti Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol.
Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan rencana tersebut merupakan bentuk kontrol terhadap data pribadi WNI, termasuk pembuatan kartu SIM agar tidak terduplikasi.

“Wacana tahun depan, In Shaa Allah.
Sekadar kemudahan dalam mengolah data seseorang," kata Yusri.

Baca Juga: Catat, Oktober 2024 Mengurus BPJS, SIM dan Paspor Gunakan Aplikasi SPBE

Jenderal polisi bintang satu menjelaskan sistem NIK yang baik, setiap warga hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi baru lahir langsung mendapat satu NIK.

Korlantas menginginkan data SIM seperti NIK, nomor unik menjadi satu data yaitu KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi masalahnya kita membuat data unik.
Yang terbaik adalah memiliki SIM NIK KTP, misalnya BPJS, KS. Semua orang menggunakan NIK di Indonesia hanya sedikit,” ujarnya.

Baca Juga: Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada hari Sabtu 4 Mei 2024

Katanya, berbeda dengan nomor SIM saat ini.
Pemegang kartu SIM di Jakarta bisa mendapatkan kartu SIM yang sama di wilayah lain. Karena SIM hanya menggunakan nomor seri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah