Kasus Korupsi IUP Timah, Kejaksaan Agung: Status Sandra Dewi Masih Saksi

- 6 Juni 2024, 08:34 WIB
Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan
Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan /Kejagung/

PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, artis Sandra Dewi masih berstatus saksi, dan status tersangka dalam kasus dugaan kejahatan korupsi timah, tidak bertambah.

"Sejauh ini yang terlibat (Sandra Dewi-Red) masih berstatus saksi," kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 pesan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi timah. Terkait keterangan yang terdapat di X, Ketut mengatakan belum ada keterangan resmi dari penyidik ​​mengenai penetapan tersangka Sandra Dewi.

“Jika ada perubahan kondisi yang bersangkutan pasti kami informasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Kejagung Sebut mantan Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi Timah

Setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu (15 Mei) dan Kamis (4 April).

Selain Sandra Dewi, penyidik ​​juga mengumpulkan keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31 Mei).
Kemudian, Senin (6 Maret), penyidik ​​memeriksa adik Harvey Moeis, Mira Moeis, sebagai saksi.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU) Jakarta Selatan, Selasa (4 Juni), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon pemilik CV VIP.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Cukup Fantastis, Dari Rp 271 T Kini Capai Rp 303,003 T

Termasuk PT MCN serta Achmad Albani (AA) menjabat sebagai Manajer Operasional CV VIP. Sedangkan untuk Harvey Moeis, kata Ketut, perkaranya masih dalam tahap pemberkasan untuk segera diajukan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah