PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, artis Sandra Dewi masih berstatus saksi, dan status tersangka dalam kasus dugaan kejahatan korupsi timah, tidak bertambah.
"Sejauh ini yang terlibat (Sandra Dewi-Red) masih berstatus saksi," kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 pesan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi timah. Terkait keterangan yang terdapat di X, Ketut mengatakan belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka Sandra Dewi.
“Jika ada perubahan kondisi yang bersangkutan pasti kami informasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi, Kejagung Sebut mantan Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi Timah
Setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu (15 Mei) dan Kamis (4 April).
Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengumpulkan keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31 Mei).
Kemudian, Senin (6 Maret), penyidik memeriksa adik Harvey Moeis, Mira Moeis, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU) Jakarta Selatan, Selasa (4 Juni), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon pemilik CV VIP.
Termasuk PT MCN serta Achmad Albani (AA) menjabat sebagai Manajer Operasional CV VIP. Sedangkan untuk Harvey Moeis, kata Ketut, perkaranya masih dalam tahap pemberkasan untuk segera diajukan ke pengadilan.